Berikut ini aturan atau etika promosi rumah sakit atau kode etik pemasaran di rumah sakit. Materi pokok dalam rancangan pedoman promosi itu adalah sebagai berikut.
Bentuk (Alat / Cara) Promosi:
Di dalam rumah sakit (untuk masyarakat pengunjung rumah sakit:
- Brosur / leaflet
- TV Home Video
- Buku saku
- Majalah dinding
- CCTV
- Radio lokal rumah sakit
- Spanduk
- Pemeriksaan lab gratis (tertentu)
- CD
- Umbul-umbul
- Seminar untuk awam
- Ceramah / pertemuan
- Poster
- Majalah rumah sakit
- Audiovisual
- Pameran
- Patient gathering
- Kemasan produk (mis. paket melahirkan ditambah tas bayi).
Di luar rumah sakit:
- Media cetak
- Radio / TV
- Kegiatan sosial
- Website
- Pameran perdagangan
- Press release
- Iklan
- Billboard
- Telepon, sms, e-mail, direct mail.
Materi Promosi
- Yang boleh dilakukan:
- Wawancara
- Menyampaikan ttg kualitas yang dicapai (akreditasi, ISO, dll)
- Kegiatan sosial
- Leaflet dan brosur (ini sebenarnya termasuk bentuk / alat promosi?)
- Radio dan TV (ini juga alat, bukan materi promosi?)
- Website (ini juga alat / wahana promosi ?)
- Pameran perdagangan (= alat ?)
- Press release ( = alat ?)
- Iklan ( = alat)
- Billboard (= alat ?)
- Telepon, sms, e-mail, direct mail ( = alat?)
- Lain-lain:
- Program khusus potongan harga
- Sponsor kegiatan.
- Yang tidak boleh dilakukan:
- Sesuatu yang belum terbukti kebenarannya (EBM)
- Membandingkan dengan institusi lain
- Menyatakan rumah sakit sendiri terbaik, tercanggih, dan ‘ter’ lain-lain
- Membujuk
- Mencantumkan prestasi dan reputasi dokter
- Menjanjikan
- Menyesatkan
- Menggunakan referensi dari organisasi kesehatan/rs/dokter pribadi
- Testimoni pasien
- Larangan periklanan yang berlaku umum
- Mempromosikan rumah sakit lain
- Iklan rumah sakit di radio / TV/ bioskop
- Iklan pada brosur supermarket, buku cerita, media cetak khusus iklan
- Promosi door to door, di jalan raya, tempat-tempat umum, transportasi
- Talk show didampingi perusahaan obat.
(oleh Dr.Samsi Jacobalis, SpB (Makersi) )
Adverise
0 comments:
Post a Comment