Di tahun 2010 ini Fakultas Kedokteran UGM (FK UGM) 2010 membuka lowongan pekerjaan. Berikut ini persyratan dan posisi atau jabatan yang di butuhkan untuk mengisi lowongan di Fakultas Kedokteran UGM (FK UGM) adalah:
1.Sekretaris (Kode SK)
Syarat Khusus: Wanita berijazah D3/S1 Manajemen, S1 Sastra Inggris, IPK>3. Akreditasi A, mampu berbahasa Inggris (TOEFL minimal 450), menguasai program Ms. Office, usia maksimal 25 tahun untuk D3, 30 tahun untuk S1, berpengalaman dalam bidang kesekretariatan.
2.Administrasi (Kode TK)
Syarat Khusus: Pria/Wanita berijazah D3/S1 Psikologi, Manajemen, Administrasi Umum. IPK>3, Akreditasi A, mampu berbahasa Inggris (TOEFL minimal 450), menguasai program Ms. Office, usia maksimal 25 tahun untuk D3, 30 tahun untuk S1.
3.Humas (Kode HK)
Syarat Khusus: Diutamakan Wanita berijazah D3/S1 Public Relation, IPK>3. Akreditasi A, menguasai bahasa Inggris, pengetahuan kehumasan, usia maksimal 25 tahun untuk D3, 30 tahun untuk S1.
4.Laboran/Tenaga Otopsi (Kode LK)
Syarat Khusus: Pria, ijazah minimal SLTA, mempunyai pengalaman mengurusi kadaver/jenazah. Usia maksimal 25 tahun.
5.Teknisi IT (Kode IK)
Syarat Khusus: Pendidikan S1 Komputer, IPK>3, Akreditasi A, mempunyai pengalaman dalam bidang jaringan, usia maksimal 30 tahun.
6.Arsiparis (Kode AK)
Syarat Khusus: Pendidikan minimal D3 Kearsipan, IPK>3, Akreditasi A, usia maksimal 25 tahun, menguasai aplikasi komputer, terutama Ms. Office.
7.Analis Keuangan (Kode UK)
Syarat Khusus: Pendidikan minimal D3 Keuangan Jurusan Akuntansi, IPK>3, Akreditasi A, usia maksimal 25 tahun, menguasai program Ms. Office dan komputer akuntansi.
Surat Lamaran pekerjaan ditujukan kepada:
Dekan Fakultas Kedokteran UGM
Sekip Utara Yogyakarta 55281
Telp. 0274-543278, 560300
Fax. 0274-581876
email : fku@ugm.ac.id
dilengkapi dengan:
- Fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisasi
- Daftar Riwayat Hidup
- Sertifikat yang relevan
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Sehat jasmani dan jiwa, serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) ditunjukkan dengan surat keterangan dokter (setelah diterima).
0 comments:
Post a Comment