Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah melawan Polri yang identik dengan Polri VS KPK ada perkembangan baru yaitu Banyak pihak menilai sangkaan penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit dan Chandra terkait pencekalan Anggoro widjojo dan Joko Tjandra, tidak tepat karena tidak memiliki unsur pidana. Namun, ketika dugaan penyalahgunaan wewenang justru berbalik arah, kini Polri menyatakan tengah mengendus kasus lain yang memiliki unsur pidana. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak melihat indikasi tindak pidana yang jelas dalam penangkapan kedua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut apalagi kedua tindak pidana yang sebelumnya dilayangkan ke keduanya telah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Bahkan ada masukan supaya 2 pimpinan KPK itu disarankan menggugat Kapolri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sumber Kompas
Perkembangan terkini kasus Bibit dan Chandra: Polri vs KPK
Labels: Hot News Advertise
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment