Tiga sanksi hukuman kepada Citibank unit Indonesia.

Advertise

logo-ciibank-indonesia

Setelah kasus perbankan yang menghebohkan oleh CitiBank yaitu pengeleapan dana nasabah oleh melinda Dee, kasus tewasnya nasabah kartu kredit di tangan jasa penagih utang atau dept collector masyarakat menunggu keadilan ditegakan terutama oleh BI, sangsui atau hukuman apakah yang akan diberikan kepada CitiBank? Berikut ini tiga sanksi hukuman yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Citibank unit Indonesia.Sanksi pertama berupa larangan menjaring nasabah kaya dari Citigold selama satu tahun. Sanksi kedua berupa larangan penerbitan semua jenis kartu kredit selama dua tahun. "Sanksi ketiga, bank juga dilarang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector selama dua tahun," ujar Deputi Gubernur BI Budi Rochadi.

Adverise

0 comments:

 
Mas Mintos News © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top