Situs prostitusi Online

Advertise

situs-prostitusi-online
Saat ini Situs prostitusi Online ramai merebak di dunia maya. Situs bisnis keperawanan banyak dicari terutama oleh para pejabat, selain relatif aman dan juga bisa menjaga image. Daftar harga gadis yang ada di situs prostitusi online mulai umur belasan hingga puluhan tahun, namun yang laris manis adalah usia ABG. Tidak hanya itu beberapa nama artis pun menghiasi situs prostitusi online ini. Situs prostitusi online menawarkan perempuan-perempuan lokal dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp50 juta. Harga di atas menyesuaikan dengan klasifikasi yang ada. Yaitu kelas Very Important Person (VIP) dan anak baru gede (ABG). Salah satu situs prostitusi online yang trkenal di Indonesia adalah www.deliveryjakarta.cc.cc dan www.dennymanagement.multiply.com. Namun, jika saat ini Anda mencoba mengakses alamat tersebut, tak ada lagi isi dari kedua situs itu. Pada bagian depan situs prostitusi ini di tampilkn beberapa wajah gadis yang sangat cantik cantik, Pada bagian belakang nama perempuan yang dipajang, terdapat sejumlah angka. Konon, angka-angka itu menunjukkan harga dari si gadis. Misalnya 7 artinya Rp 7 juta. Bahkan, ada beberapa nama yang di belakang namanya tertulis angka 20 dan 30. Ya, artinya tarif gadis itu Rp 20-30 Juta. Tak dijelaskan apa yang menjadi kriteria "penghargaan" tersebut.Situs ini menyediakan sistem downpayment (DP) dan cash on delivery (COD). Jika menggunakan DP, gadis yang "dipilih" akan didahulukan alias menjadi prioritas untuk si pemesan. Sementara untuk sistem COD ketersediaannya tak dijamin. Biasanya, pemesan diminta memilih sejumlah alternatif. Depkominfo selaku instansi yang membidani kelahiran undang-undang tersebut, menyarankan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, agar pelaku dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Dalam pasal 27 ayat 1 disebutkan: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, pasal 45 ayat (1) berbunyi: "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Adverise

 
Mas Mintos News © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top