Menteri Agama mengatakan bahwa draft ruu nukah siri yang beredar selama ini adalah ilegal. status keberadaan dokumen yang disusun Kementerian Agama juga dipermasalahkan . Pembuatan regulasi tentang nikah siri dan nikah kontrak akan segera dilakukan. Namun RUU akan disusun sesuai dengan kebutuhan. Belum ada draft resmi yang diajukan baik ke Setneg maupun ke DPR. Sebab saya merasa belum pernah tandatangani surat pengantarnya ke Presiden. Ada kompilasi hukum Islam yang terdiri dari 3 buku, yakni buku Hukum Pernikahan, Hukum Perwarisan dan Hukum Perwakafan. Buku yang terakhir sudah ditingkatkan menjadi UU tentang Wakaf, sementara buku pertama dan kedua belum. Sehubungan dengan status tersebut dimohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikannya polemik.
kajian akademis penting dalam pembuatan rancangan UU yang menjadi kontroversi di tengah masyarakat ini. Selain itu, juga diperlukan pembahasan mendalam untuk memperkuat argumen mengapa aturan ini perlu.
Draft RUU Nikah siri ilegal ?
Labels: Hot News Advertise
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment