RUU Nikah siri dan pro kontranya

Advertise

foto-nikah-siri
Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan adanya RUU nikah siri. Yang paling mengejutkan orang atau pelaku nikah siri bisa dipidanakan...kalau ini diberlakukan mungkin Indonesia ini sudah mau hancur...Nikah siri adalah suatu yang dihalalkan oleh Alloh jadi ga perlu ada revisi karena hukum Alloh sudah sempurna (lihat Al Maidah ayat 3)...Jadi bagi orang orang yang menggagas RUU ini klo boleh saya sarankan ..janganlah merasa sok pinter dihadapan Alloh....Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa, terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah siri? Banyak juga persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Sekarang banyak hal aneh Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal. Sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka. Jadi menurut saya pemerintah jangan mengurusi atau mengharamkan sesuatu yang Alloh halalkan dan jangan sok pinter mau merevisi aturan Alloh yang sempurna ini, urusi dulu perselingkuhan maupun perzinaan yang marak lewat meidia atau prostitusi online. Kalau boleh usul: buat aturan bagi yang menikah siri supaya segera mencatatkan ke catatan sipil kalau ga mau baru diberi sangsi. Jadi sanksi itu bukan karena nikah siri nya, tapi karena tidak mau mencatatkan ke catatan sipilnya.

Adverise

0 comments:

 
Mas Mintos News © 2010 | Designed by Chica Blogger & editted by Blog Berita | Back to top