Pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan sesuatu yang di harapkan oleh semua karyawan baik swasta maupun instansi negeri. Namun bagaimanakah Peraturan Pemerintah yang mengatur pembagian THR (Tunjangan Hari Raya), Lalu bagaimana cara menghitung THR, Apa Persyaratan bagi Perusahaan yang menunda atau tidak mampu membayar THR?. Berikut ini akan dibahas secara lengkap mengenai Tunjangan Hari Raya:
- Siapa yang wajib membayar THR
- Pekerja yang berhak atas THR
- Kapan THR harus dibayarkan?
- Rumus cara Penghitugn THR
- Bolehkah THR dalam bentuk barang?
- Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
- Persyaratan Perusahaan tidak mampu membayar THR
- Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR
- Apa Yang dilakukan jika karyawan tidak mendapatkan THR
"Peraturan Pemerintah yang mengaturtentang pemberian THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain."
1. Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.
2. Pekerja atau Karyawan yang berhak mendapat THR
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.
3. Rumus cara Penghitugn THR
Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
- Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.
- Masa kerja 3 – 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?
Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.
Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:
5 bulan
———- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan
4. Kapan THR harus dibayarkan
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.
5. Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
- Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
- Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
- Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
- Diberikan bersamaan pembayaran THR.
6. Karyawan yang dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR.
Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.
7. Persyaratan Perusahaan tidak mampu membayar THR
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
8. Sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.
9. Apa Yang dilakukan jika karyawan tidak mendapatkan THR
Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja. Adverise
0 comments:
Post a Comment