Pada poin 3 juga disebutkan, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotokopi, menstaples dan perlakuan lainnya yg merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada presiden, wapres, menko polhukam, menko perekonomian, menko kesra, kepala BPPT, kepala lembaga sandi negara, dan rektor ITB.
Namun menurut Jubir Kemendagri Reydonyzar Moenek, e-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.
"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," ujarnya.